Kabar Terbaru, Pemerintah Melalui Kemenkopukm Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor (Thrifting), Simak Seleng

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:15 WIB
Kemekopukm melarang penjualan pakaian bekas impor
Kemekopukm melarang penjualan pakaian bekas impor

URBANJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kemenkopukm Melarang Penjualan Pakaian Bekas Impor

Baru baru ini beredar kabar bahwa pemerintah lewat Kemenkopukm akan melarang penjualan pakaian bekas impor.

Adakah dari kalian yang tau apa itu bisnis thrifting? Atau ada yang masih belum tau apasih thrifting itu? Thrifting berasal dari kata thrift dalam bahasa inggris yang berarti hemat atau penghematan, saat ini istilah tersebut merujuk pada aktivitas menjual pakaian/barang bekas dan tidak melulu harus pakaian kok, bisa apapun itu bentuknya.

Baca Juga: Arsenal Kembali Alami Masalah Cedera, William Saliba dan Takehiro Tomiyasu Cedera Saat Lawan Sporting Lisbon

Tren ini muncul salah satunya akibat isu lingkungan terkait fast fashion (industri pakaian yang tren modenya berubah dengan cepat), sehingga dianggap menjadi permasalahan pada pengelolaan sampah pakaian.

Dikutip dari laman instagram resminya Kemenkopukm mengungkapkan kenapa thrifting barang impor tidak disarankan, karena :

1. Isu Lingkungan

Baca Juga: Resep Minuman Takjil untuk Berbuka Puasa, 'Es Kopyor Nutrijel Kelapa Muda'

Menurut data dari Badan Pusat Statistik, pada tahun 2019, volume baju bekas yang diimpor mencapai 392 ton, dengan jumlah impor yang begitu besar, tak semua baju-baju tersebut berakhir di tangan pembeli. Sehingga banyak di antara baju bekas impor tersebut tidak dikelola dan terbuang sehingga meninggalkan jejak karbon

2. Beresiko Bagi Kesehatan

Menurut hasil uji lab dari Balai Pengujian Mutu Barang, pakaian bekas impor terbukti mengandung jamur kapang yang berpotensi dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti gatal – gatal, iritasi, dan alergi pada kulit.

Baca Juga: Konser Blackpink di Jakarta, Penggemar K-Pop Sekarang Masih Dibuat Gamon

3. Impor Barang Bekas Menerima Sampah Negara Lain

Barang bekas yang diimpor itu dijual dalam bentuk bal (karung), yang berisi produk pakaian kategori sejenis. Kita sebagai pembeli bal dan penjual barang thrifting, tidak bisa memilih baju satu per satu dari dalam karung, lalu, dari 1 karung itu juga belum tentu memiliki kualitas yang bagus. Nah, setelah membeli barang bekas impor tadi berkarung-karung, sisa barang yang kualitasnya tidak bagus mau diapakan? Yup, jadi sampah

Halaman:

Editor: Nurhalimah Urbanjogja

Sumber: Instagram @kemenkopukm

Tags

Artikel Terkait

Terkini

WHO Umumkan Pandemi Covid-19 Resmi Berakhir

Sabtu, 6 Mei 2023 | 12:50 WIB

Drone Rusia Menyerang Ibu Kota Ukraina

Jumat, 5 Mei 2023 | 16:45 WIB
X