Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Ini Syarat Dan Larangan Yang Harus Diketahui

- Selasa, 19 September 2023 | 15:35 WIB
Kawasan wisata Gunung Bromo akhirnya kembali dibuka untuk umum (Wonderfull Indonesia)
Kawasan wisata Gunung Bromo akhirnya kembali dibuka untuk umum (Wonderfull Indonesia)

URBANJOGJA.COM - Setelah hampir dua minggu dilanda kebakaran hebat, kawasan wisata Gunung Bromo akhirnya kembali dibuka untuk umum pada hari Selasa, 19 September 2023.

Kebakaran yang diduga disebabkan oleh penggunaan flare atau suar saat sesi foto prewedding di Bukit Teletubbies telah menghanguskan ratusan hektare savana dan hutan di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Upaya pemadaman api yang melibatkan ratusan personel dari TNBTS, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan warga setempat berhasil memadamkan api pada Minggu, 17 September 2023. 

Namun, proses pendinginan dan pemantauan masih terus dilakukan hingga Senin, 18 September 2023 .

Baca Juga: Jakarta Masih Jadi Kota Paling Berpolusi Di Dunia, Hujan TMC Tak Berpengaruh

Kepala BB TNBTS Hendro Wijanarko mengatakan bahwa kerugian akibat kebakaran ini mencapai miliaran rupiah, termasuk musnahnya habitat flora dan fauna langka. 

Ia juga mengimbau para pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran lagi, seperti menyalakan api, rokok, kembang api, atau flare .

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak TNBTS telah mengeluarkan beberapa larangan dan peraturan baru bagi para wisatawan yang ingin berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo. Beberapa di antaranya adalah :

1. Tiket masuk hanya bisa dipesan secara online melalui situs resmi TNBTS atau aplikasi Traveloka. Tidak ada tiket offline atau di loket.

Baca Juga: 5 HP Xiaomi Terbaru dan Terbaik untuk Di Beli Bulan September 2023

2. Pengunjung harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam sebelum masuk ke kawasan TNBTS. Pengunjung juga harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

3. Pengunjung dilarang membawa kendaraan pribadi ke dalam kawasan TNBTS. Pengunjung harus menggunakan kendaraan umum seperti jeep atau ojek yang sudah disediakan oleh pihak TNBTS.

4. Pengunjung dilarang masuk ke kawasan yang masih terdampak kebakaran, seperti Bukit Teletubbies, Bukit Cinta, Bukit Kingkong, dan Savana Laut Pasir. Pengunjung hanya boleh mengunjungi kawasan yang sudah aman, seperti Penanjakan 1, Penanjakan 2, Kawah Bromo, Pura Luhur Poten, dan Padang Rumput Jemplang.

Meskipun ada beberapa keterbatasan, namun hal ini tidak mengurangi minat para wisatawan untuk menikmati pesona Gunung Bromo

Halaman:

Editor: M Arief

Sumber: Instagram @ussfeeds

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X