URBANJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.
Selain memiliki status yang tetap, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang menambah penghasilannya setiap bulan.
Namun, mulai tahun 2024, pemerintah berencana untuk menghapus sejumlah tunjangan PNS dan menggantinya dengan sistem gaji tunggal atau single salary.
Sistem gaji tunggal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyeragamkan penghasilan PNS, serta menghindari kesenjangan antara PNS di berbagai instansi dan daerah.
Dengan sistem ini, PNS hanya akan menerima satu penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS1.
Baca Juga: Inilah Kelebihan Dan Kekurangan Scoopy Tahun 2023
Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang kemahalan yang disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.
Lantas, apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal ini? Berikut adalah beberapa di antaranya:
Tunjangan Suami/Istri.
Baca Juga: Debat Publik Tentang Tuntutan Balik Pengacara Dan Pasangan Pengantin Terkait Kebakaran Bromo
Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah menikah sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Artikel Terkait
Misteri Besar Dunia "One Piece": Teori Void Century
Penggunaan E-Materai untuk persyaratan dokumen mendaftar CPNS 2023, ini dia langkah-langkah membubuhkannya
Intip Kunci Sukses Mengelola Keuangan: Hindari 7 Kebiasaan Buruk ini
Misteri Terpecahkan: Mengungkap Berbagai Fakta Menarik Tentang Robot legendaris: Robot Kuno Milik Kerajaan
Kawasaki KLX 230 S: Motor Trail Pendek dan Bertenaga Yang Nyaman dan Cocok untuk Petualangan di Indonesia