PNS Harus Siap-Siap!, Sejumlah Tunjangan Akan Ditiadakan dan Diganti dengan Sistem Gaji Tunggal

- Senin, 18 September 2023 | 23:00 WIB
Sistem gaji tunggal ini bertujuan menyederhanakan dan menyeragamkan penghasilan PNS
Sistem gaji tunggal ini bertujuan menyederhanakan dan menyeragamkan penghasilan PNS

URBANJOGJA.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Selain memiliki status yang tetap, PNS juga mendapatkan berbagai macam tunjangan yang menambah penghasilannya setiap bulan.

Namun, mulai tahun 2024, pemerintah berencana untuk menghapus sejumlah tunjangan PNS dan menggantinya dengan sistem gaji tunggal atau single salary.

Baca Juga: KAI Berikan Diskon Tarif Tiket Khusus Bagi Beberapa Kalangan dan Instansi, Ini Syarat Ketentuan yang Berlaku

Sistem gaji tunggal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan menyeragamkan penghasilan PNS, serta menghindari kesenjangan antara PNS di berbagai instansi dan daerah.

Dengan sistem ini, PNS hanya akan menerima satu penghasilan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja akan diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS1.

Baca Juga: Inilah Kelebihan Dan Kekurangan Scoopy Tahun 2023

Selain itu, PNS juga akan mendapatkan uang kemahalan yang disesuaikan dengan biaya hidup di daerah masing-masing.

Lantas, apa saja tunjangan PNS yang akan dihapus dalam sistem gaji tunggal ini? Berikut adalah beberapa di antaranya:

Tunjangan Suami/Istri.

Baca Juga: Debat Publik Tentang Tuntutan Balik Pengacara Dan Pasangan Pengantin Terkait Kebakaran Bromo


Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang telah menikah sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Besaran tunjangan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Halaman:

Editor: Nurhalimah Urbanjogja

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X