Pontjo Sutowo Bantah Tak Bayar Royalti Ke GBK, Sebut Hotel Sultan Bayar Pajak Rp 80 Miliar Tiap Tahun

- Senin, 18 September 2023 | 06:30 WIB
Pontjo Sutowo, Direktur Utama PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sulta (Instagram @detikcom)
Pontjo Sutowo, Direktur Utama PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sulta (Instagram @detikcom)

URBANJOGJA.COM - Pontjo Sutowo, Direktur Utama PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), membantah tuduhan bahwa perusahaannya tidak pernah membayar royalti atau kontribusi kepada negara selama 16 tahun.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendapat tagihan atau invoice dari pemerintah terkait hal tersebut.

Tuduhan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat (3/3/2023).

Baca Juga: Motor Listrik Polytron Fox-R Dapat Subsidi Rp7 Juta Kini Dibanderol Hanya Rp14 Jutaan

Eddy Hiariej mengatakan bahwa PT Indobuildco tidak pernah membayar royalti kepada negara, dalam hal ini Kemensetneg, selama periode 2007-2023.

Eddy Hiariej juga mengungkapkan bahwa sengketa hukum pengelolaan Hotel Sultan sudah selesai dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 yang menyatakan bahwa Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berdiri adalah milik negara.

Putusan PK tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam tiga kali PK yang diajukan oleh PT Indobuildco.

Menanggapi tuduhan tersebut, Pontjo Sutowo mengaku bingung dengan istilah royalti yang dimaksud oleh Eddy Hiariej.

Baca Juga: Penampakan Meteor Jatuh Melintasi Langit Bandung Dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Ia menegaskan bahwa dalam hukum tanah tidak ada istilah royalti dan ia tidak pernah memiliki kontrak dengan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultan.

“Begini, yang namanya royalti di hukum tanah itu nggak ada. Royalti itu apa? dasarnya apa?” tegas Pontjo Sutowo kepada detikcom.

“Ada royalti yang istilahnya bayar royalti kalau mereka bangun HGB di atas HPL, dia nagih ke saya? Nggak pernah nagih tuh, Nggak kasih invoice. Gimana saya utang? Orang saya nggak ada kontrak sama dia,” lanjutnya.

Pontjo Sutowo juga mengkhawatirkan bahwa jika ia membayar tanpa dasar hukum yang jelas, uang yang ia setorkan bisa dianggap sebagai gratifikasi yang malah merugikan dirinya dan pihak pengelola Hotel Sultan.

Baca Juga: Partai Gelora Target 1 Kursi di Dapil 6 Depok

Halaman:

Editor: M Arief

Sumber: Instagram @detikcom

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X