URBAN JOGJA – Hari ini, Rabu, 1 Februari 2023 Polres Bantul melaksanakan gelar razia kendaraan lalu lintas di sekitar wilayah kabupaten tersebut.
Namun, ada suatu hal yang berbeda dari razia kendaraan yang dilaksanakan di Bantul hari ini.
Polres Bantul bekerja sama dengan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul gelar razia dengan sistem sidang di tempat.
Kegiatan razia kendaraan dilakukan oleh Polres Bantul sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas.
Baca Juga: Honda Ex 5 Limited Edition, Generasi Terbaru dari Astrea Cek Spesifikasinya di Sini
Dilansir dari Instagram resmi Polres Bantul, dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pihak kepolisian berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di wilayah tersebut.
Terlihat beberapa kendaraan yang terkena razia dikarenakan menggunakan knalpot bising atau knalpot brong.
Polres Bantul melakukan razia terhadap motor-motor tersebut karena melanggar aturan yang diatur di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan diadakannya sistem sidang di tempat, warga yang terkena razia dapat langsung melaksanakan proses sidang hari ini juga.
Baca Juga: Song Joong Ki, once praised now cursed to be called the Red Flag Man
Selanjutnya, mereka yang melanggar aturan juga langsung bisa melunasi denda yang wajib dibayar di lokasi razia.
Melalui sistem sidang di tempat ini, warga yang terkena razia dapat menyingkat waktu dan tidak perlu datang ke persidangan sehingga menjadi lebih efisien.
Demikian informasi mengenai razia kendaraan lalu lintas yang digelar oleh Polres Bantul hari ini.***
Artikel Terkait
Siap-Siap, Para Wisatawan yang akan Naik ke Candi Borobudur Ikuti Aturan Baru
Siap-Siap, BBPJN Jateng - DI Yogyakarta akan Uji Coba Fungsional Jembatan Kretek II, Catat Waktunya
Simak, Jadwal Vaksinasi 1 dan 2 Serta Booster di Kabupaten Sleman Pekan Ini
Catat, Jadwal Pelayanan SIM Satlantas Polresta Sleman Bulan Februari 2023
Catat, Jadwal Pelayanan SKCK Polres Gunung Kidul Bulan Februari 2023