URBANJOGJA.COM - Kasus penyalahgunaan narkotika yang dialami artis Ammar Zoni masih dalam proses hukum.
Ini kali kedua istri dari Irish Bella tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib akibat penggunaan narkoba.
Namun, kabar baik datang setelah pihak kepolisian mengabulkan permintaan rehabilitasi yang diajukan oleh aktor Ammar Zoni.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmat Ardhy, beberapa alasan telah cukup untuk Ammar Zoni menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Akibat Utang Triliunan Barcelona, Raphinha Dikabarkan Akan Dijual ke Chelsea
Salah satu alasannya yaitu berat bersih sabu yang dimiliki oleh Ammar Zoni setelah ditimbang ulang tidak sampai 1 gram.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2020 terkait rehabilitasi, tertuang dengan jelas perihal ketentuan tersangka penyalahgunaan narkoba diperbolehkan rehabilitasi.
Berat bersih narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh Ammar Zoni dan rekannya 0.68 gram, sehinga secara perundang-undangan berhak melakukan rehabilitasi.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Andre Taulany Meninggal Dunia?
Selama tersangka tidak memiliki barang bukti sabu di atas berat 1 gram, maka mereka berhak melakukan rehab.
Namun, ini akan menjadi rehabilitasi yang terakhir kali untuk Ammar Zoni, jika dia kedapatan kembali memiliki narkotika maka tidak akan ada lagi rehab.
Sebab, ini sudah kedua kalinya melakoni rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido di Cigombong Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Meski Memperoleh Hasil Kurang Baik Saat Tes Pra Musim, Marquez Bilang 'Aku Siap Tempur!'
Ammar Zoni sudah dipindahkan dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan menuju panti rehabilitasi pada Senin, 13 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.***
Artikel Terkait
Ini Profil Aktor Ammar Zoni yang Kembali Tersandung Kasus Narkoba