URBANJOGJA.COM - Dalam postingan instagram Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, terlampir surat pengumuman, yaitu pembukaan kembali kawasan taman nasional Bromo Tengger Semeru untuk pengunjung. Simak isi suratnya dibawah ini.
Sehubungan dengan telah berhasil dipadamkannya kebakaran yang terjadi pada Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS).
Bersama ini disampaikan hal-hal berikut :
1. Kunjungan Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), baik melalui pintu masuk Probolinggo dan Senduro Kabupaten Lumajang, telah dibuka untuk pengunjung terhitung mulai selasa, 19 September 2023 pukul 00.01 WIB.
Baca Juga: Oppo A2 Pro: Smartphone Kelas Menengah dengan Layar Canggih dan Kamera Unggulan
2. Pembelian karcis masuk kawasan Bromo dan sekitarnya hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembelian karcis Bromo secara offline di seluruh pintu masuk, kecuali system booking online sedang bermasalah.
Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TN BTS yang tercantum di website booking online.
3. Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada tanggal 7-18 september 2023, dapat mengajukan reschedule melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023.
Baca Juga: Inilah Alasan DC Studios Memilih David Corenswet Sebagai Pengganti Henry Cavill Untuk Peran Superman
4. Kunjungan wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung.
Pembelian karcis masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan.
Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapiannya masih pada level III, Siaga.
5. Menghimbau kepada seluruh pengunjung dan pelaku jasa wisata agar memantau prosedur masuk, peraturan dan larangan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta mengingat saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan agar tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian kepada masyarakat, pengunjung dan pihak-pihak terkait, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Artikel Terkait
Manajer WO Penyebab Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo Ditangkap, Pasangan Pengantin Lolos dari Jerat Hukum
Kebakaran Bromo Menjadikan Kerugian Besar Hingga Biaya Pemadaman Rp. 200 Juta/Jam! Ungkap BNPB
Sejumlah Vegetasi Endemik Dan Habitat Satwa Hangus Terbakar Di Kawasan Wisata Bromo
Debat Publik Tentang Tuntutan Balik Pengacara Dan Pasangan Pengantin Terkait Kebakaran Bromo
Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka, Ini Syarat Dan Larangan Yang Harus Diketahui